Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,3 triliun. Emirsyah Satar sebelumnya telah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyak pihak yang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen. Halius Hosen heran mengapa kasus ini bisa lolos dalam penanganan Kejaksaan Agung, yang seharusnya tidak akan lolos karena ada prinsip ne bis in idem.
Halius Hosen menilai bahwa objek dan uraian materi dakwaan dalam kasus ini sama persis dengan yang ditangani oleh KPK, sehingga hal ini dapat dianggap sebagai pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem. Selain itu, Halius juga menyinggung pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kasus yang memidanakan Emirsyah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian pesawat untuk PT Citilink Indonesia, serta pesawat lainnya.
Link asli: [https://www.viva.co.id/berita/nasional/1581222-jpu-minta-9-3-triliun-untuk-kasus-emirsyah-satar](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1581222-jpu-minta-9-3-triliun-untuk-kasus-emirsyah-satar)