Dakwaan ke Emirsyah Satar Dikatakan Pengacara Melanggar Pembatasan Ganda dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

by -157 Views

Selasa, 24 Oktober 2023 – 00:03 WIB

Jakarta – Monang Sagala, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menganggap kasus yang menjerat kliennya merupakan nebis in idem, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dianggap tidak dapat diterima. Perkara yang menjerat kliennya dianggap memiliki kesamaan dengan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Monang Sagala menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan di Kejaksaan Agung, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi dalam dua peristiwa, yaitu pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Padahal, kedua peristiwa ini sudah disidangkan saat perkaranya ditangani oleh KPK. Hal ini menurut Monang Sagala merupakan dakwaan Jaksa yang nebis in idem.

Dalam persidangan pertama tahun 2021 di KPK, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi dalam lima peristiwa, yaitu perawatan mesin Rolls Royce, pengadaan pesawat Airbus A-330-300, pengadaan pesawat Airbus A320, pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000), dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Monang Sagala menegaskan bahwa objek dakwaannya sama, rangkaian perbuatan juga sama dan tidak terpisahkan. Subyek dakwaan juga sama. Selain itu, Emirsyah Satar juga sudah divonis bersalah merugikan keuangan negara dan dihukum membayar uang pengganti. Hal ini menurut Monang Sagala sudah termasuk dalam asas nebis in idem, di mana tidak boleh ada hukuman ganda dalam suatu kasus.

Monang Sagala juga menyebut bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dakwaan diklaim dibuat secara melawan hukum dan menyesatkan. Itu bertentangan dengan Laporan Tahunan PT. Garuda Indonesia. Monang berharap pengadilan akan memberikan putusan yang adil sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2022 yang mengatur penanganan perkara yang berkaitan dengan asas nebis in idem.

Sumber: [Klik di sini](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1523703-nebis-in-idem-dakwaan-jpu-harus-dinyatakan-tak-diterima)