DPR Menyetujui Kenaikan UMP Tahun 2024 dengan Alasan Tertentu

by -281 Views

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024. Menurutnya, kenaikan UMP sangat diperlukan mengingat naiknya harga-harga kebutuhan hidup.

Netty mengatakan bahwa jika biaya hidup semakin tinggi namun pendapatan rakyat tetap tidak berubah, hal ini akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk tidak meningkatkan jumlah UMP.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga telah menyatakan bahwa UMP 2024 akan naik berdasarkan situasi ekonomi saat ini. Netty berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk menolak kenaikan UMP, terutama jika alasan tersebut adalah dampak dari COVID-19. Ia menyebut bahwa pemerintah telah mencabut status pandemi dan ekonomi sudah mulai membaik.

Netty juga menekankan bahwa pemerintah harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama dalam membahas kenaikan UMP 2024. Penyusunan UMP harus mengedepankan prinsip win-win solution, dimana para pekerja mendapatkan upah yang layak dan pengusaha juga mendapatkan keuntungan usaha. Netty menyatakan bahwa semua pihak memiliki kontribusi dan hak masing-masing, yang terpenting adalah saling menghargai dan berempati.

Menurut Netty, prinsip keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan harus diutamakan dalam kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan UMP. Ia menyatakan bahwa negara harus adil dan berpihak pada rakyat. Kenaikan harga bahan-bahan pokok harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan rakyat, salah satunya melalui kenaikan UMP.