Selasa, 24 Oktober 2023 – 12:00 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.
MK bahkan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
Dari surat yang dilihat VIVA, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yakni sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada siang ini, Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 14.00 di Aula Gedung II MK.
Agenda diterima VIVA, pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, bakal melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.
Sementara Sekretariat MKMK akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.
Diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Ditegaskan, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1 orang tokoh masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Enny juga memastikan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga marwah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.