Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Ditekankan pada Tahun 2024, Menurut Yasonna

by -562 Views

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna di Lapangan Merah Kemenkumham pada Rabu malam, 25 Oktober 2023.

Menurut Yasonna, pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat dalam mengembangkan keunikan dan ciri khas wilayah mereka yang layak dihargai dan dipromosikan. Yasonna berharap indikasi geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk daerah. Dengan adanya label indikasi geografis, konsumen akan yakin bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu, produk-produk dengan indikasi geografis dapat menjadi daya tarik pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.

Yasonna juga mengatakan bahwa pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya produk indikasi geografis. Oleh karena itu, Yasonna meminta Kantor Wilayah Kemenkumham untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis di wilayah.

Pada tahun 2024, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis dengan target pemasaran pada pasar online.

Sejauh ini, terdapat 138 produk dengan indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI, termasuk 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi oleh kopi-kopian.

Pencanangan ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh DJKI setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Tahun ini, tema indikasi geografis dipilih setelah tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.