Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mentolerir penyebaran hoaks yang menggunakan artificial intelligence atau editing video serta foto dalam kaitan Pemilu 2024. Apalagi hoaks itu sampai menimbulkan kerusuhan dan memecah belah persatuan bangsa.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan melihat tone atau bunyi dari penyebaran hoaks dan disinformasi terkait pemilu. Sebab, kata dia, hoaks ada macam-macam sehingga perlu dilihat gradasinya.
“Kalau misalnya isunya mengadu domba SARA bisa mengundang kerusuhan. Yang mengadu domba, yang meresahkan masyarakat, mengganggu sendi-sendi berbangsa dan bernegara, media kampanye, mempolitisasi agama, etnis dan sebagainya, pasti langsung kita proses secara hukum. Kan hoaks ada yang macem-macem,” kata Budi Arie di Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pengerapan (SAP) menuturkan pihaknya tak akan toleransi terhadap penyebaran hoaks dan disinformasi yang menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat.
“Kalau terkait pidana, kami tidak akan mentolelir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan,” tuturnya.
Maka itu, kata Samuel, pemerintah mengingatkan masyarakat akan banyak hal-hal seperti ini sehingga perlu melakukan kroscek dan tabayun terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Sangat penting untuk tabayun atau check and recheck. Carilah informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya dan kami pun menyajikan. Kami punya itu list-list tentang hoaks-hoaks,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan pihaknya akan gandeng Mabes Polri untuk menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024. Namun, langkah hukum itu diambil jika ada perbuatan melanggar Undang-undang.
“Soal proses hukum pasti kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk sama-sama kita menangani masalah hoaks di ranah digital,” kata Budi Arie di Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurut dia, langkah hukum atau tindakan hukum itu lihat atau mengacu juga pada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pemilu. Kata Budie, aturan tak membolehkan menyebarkan hoaks maupun fitnah.
“Kalau soal langkah hukum atau tindakan hukum itu nanti kita lihat kita mengacu pada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pemilu, karena jelas di Undang-Undang Pemilu juga enggak boleh ada, dilarang melakukan fitnah, hoaks dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Budi Arie mengatakan pihaknya juga bangun kerja sama dengan Bawaslu, aparat penegak hukum dan KPU untuk menarasikan pemilu damai.
“Biasanya kalau ada case pemilu sebelumnya, pelanggarannya kan bukan oleh tim resmi, biasanya tim setengah resmi atau tim bayangan. Jadi agak sulit, tapi yang ininya pasti akan kita teruskan juga karena hukum,” tuturnya