Sabtu, 28 Oktober 2023 – 08:20 WIB
Medan – Seorang pengacara bernama Boasa Simanjuntak diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Boasa diduga melakukan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan Boasa. Dia mengatakan bahwa Boasa diamankan pada Kamis malam, 26 Oktober 2023.
Boasa diamankan usai polisi melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di akun media sosial TikTok pribadinya, Boasa diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB).
Fathir menambahkan setelah pihaknya mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara, status Boasa ditetapkan sebagai tersangka. Boasa dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok miliknya dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar Juli 2023.
Saat ini, Boasa sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE yang berpotensi hukuman penjara 6 tahun.