Selasa, 31 Oktober 2023 – 00:18 WIB
Jakarta – Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, masih enggan mengungkap asal-usul senjata api ilegal yang dimilikinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,” katanya kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Meski begitu, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pihak kepolisian. Bareskrim akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita memiliki data-data yang mungkin bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan juga, hal ini bukan menjadi hal yang krusial. Walaupun dia tidak mengaku, namun alat bukti yang bisa kita gunakan bisa untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif.
“Ya kita akan panggil tersangka, dan jika tidak datang kami akan menjadikannya DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra sering mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senjata api yang berhasil ditemukan di rumah Dito.