Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 30 Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyatakan bahwa tim JPU akan mempelajari vonis bebas yang diberikan kepada AKBP Achiruddin. Jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan lengkap tersebut, terkait fakta hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara ini.
Setelah sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak memberikan komentar saat diwawancarai oleh wartawan. Ia hanya mengucapkan terima kasih secara singkat dan meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menolak tuntutan jaksa terhadap Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menyatakan bahwa AKBP Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan AKBP Achiruddin dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Majelis juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, seperti mobil box, tanki minyak, dan lainnya.
Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus yang sama juga divonis bebas oleh hakim. Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
JPU Nelson Victor mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Dalam kasus ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.