9 Fakta Tentang Pembebasan AKBP Achiruddin dalam Kasus Penimbunan BBM

by -291 Views

Pada Senin sore, 30 Oktober 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penyalahgunaan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kasus ini berawal ketika nama AKBP Achiruddin mencuat setelah anaknya menganiaya temannya. Setelah itu, kasus penimbunan BBM muncul.

Pada tanggal 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan penggeledahan gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM jenis solar yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam gudang tersebut ditemukan tiga unit tangki berukuran ribuan liter dengan dua unit bertuliskan dan berlambang Pertamina.

AKBP Achiruddin kemudian dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada tanggal 2 Mei 2023.

Mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu kemudian dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Namun, majelis hakim pada sidang itu memutuskan bahwa AKBP Achiruddin tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan rekan AKBP Achiruddin, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional, divonis bebas oleh majelis hakim. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada fakta yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM secara bersubsidi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang mengacu pada Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AKBP Achiruddin divonis tidak bersalah dan langsung sujud syukur mendengar vonis bebas tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada AKBP Achiruddin, seperti mobil box dan tangki minyak. Namun, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Artikel ini menginformasikan tentang vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Medan. Artikel ini juga menjelaskan beberapa fakta terkait kasus tersebut seperti penggerebekan gudang, sanksi PDTH, tuntutan hukuman, divonis bebasnya rekan Achiruddin, dan niat jaksa untuk mengajukan kasasi.