10 Pegawai ESDM Terdakwa Korupsi Tukin, Menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp27 Miliar.

by -163 Views

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah terbukti melakukan korupsi dalam penggelapan tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan negara sebesar Rp27 Miliar. Sepuluh pegawai ESDM tersebut telah melakukan tindakan ilegal dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang mereka terima.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Kamis, 2 November 2023. Sepuluh pegawai yang didakwa tersebut adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Menurut jaksa, pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM memiliki anggaran belanja pegawai sebesar Rp149,1 Miliar, yang mencakup gaji dan tunjangan khusus. Dari anggaran tersebut, tunjangan kinerja mencapai Rp73,5 Miliar.

Pada bulan Juli 2020, terjadi kesepakatan manipulasi anggaran tersebut antara Lernhard dan Priyo. Lernhard, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020, bekerja sama dengan Priyo Andi, yang merupakan Kepala Subbagian Perbendaharaan sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Setelah kesepakatan tersebut, Priyo meminta Rokhmat untuk menyerahkan dokumen milik Yoga Pratama kepada Lernhard. Dokumen tersebut berisi rekapitulasi tunjangan kinerja yang mencakup nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), grade, nominal tunjangan, dan potongan.

Lernhard kemudian mengubah besaran anggaran pegawai dalam dokumen yang diterima dari Yoga. Kemudian, dokumen tersebut diberikan kepada Rokhmat. Rokhmat mencetak dokumen berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Rekapitulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah dimanipulasi, dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Novian Hari sebagai pejabat PPK.

Menurut jaksa, dokumen-dokumen tersebut tidak melalui proses pengecekan yang sah karena terdakwa sudah bekerja sama. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Abdullah dan langsung dibayarkan.

Abdullah tidak melakukan pengujian tagihan karena sudah mengetahui adanya manipulasi dalam pembayaran tunjangan kinerja tersebut. Novian kemudian memberikan persetujuan pada aplikasi SAS.

Uang yang diperoleh dari manipulasi tersebut langsung dicairkan pada bulan Agustus-Desember 2020. Para terdakwa menerima uang sebanyak Rp8,7 Miliar melalui rekening gaji mereka setiap bulannya.

Setelah Lernhard menganggap transaksi tersebut aman, mereka melanjutkannya pada tahun 2021. Priyo Andi Gularso bertanya kepada Lernhard Febrian Sirait mengenai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lernhard menyatakan bahwa manipulasi tunjangan kinerja tahun 2020 tidak terdeteksi oleh BPK, sehingga Priyo Andi Gularso sepakat untuk melanjutkan manipulasi tunjangan kinerja pada tahun 2021.

Abdullah kembali membiarkan tindakan Lernhard pada tahun 2021, meskipun Abdullah tidak menerima uang suap tersebut. Namun, Lernhard memberikan sebuah mobil Toyota Avanza warna Putih tahun pembuatan 2019 nomor polisi B-2904-FMD kepada Abdullah sebagai imbalan atas perannya.

Total uang yang dimanipulasi oleh Lernhard dan rekannya mencapai Rp11,5 Miliar, yang diberikan melalui rekening masing-masing. Uang tersebut dicairkan pada bulan Februari-Desember 2021.

Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa komplotan yang dipimpin oleh Lernhard melanjutkan tindakan tersebut pada tahun 2022. Mereka melakukan pembayaran tunjangan kinerja yang kembali dimanipulasi kepada 8 pegawai untuk tahun 2022. Total kerugian negara akibat manipulasi tunjangan kinerja dari tahun 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM mencapai Rp27 Miliar.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas