Jumat, 3 November 2023 – 04:16 WIB
Sulawesi Barat – Pemerintah secara resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Konsekuensinya adalah, alumni pesantren akan mendapatkan gelar akademik tersendiri.
Baca Juga:
Jokowi Ungkap Upaya Swasta yang Kadang Suka Ingin Ngatur Pemerintah
Anggota Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan bahwa gelar akademik bagi alumni pesantren setara dengan S1 dan akan diperlakukan sama dengan gelar lainnya di tingkat yang sama.
Baca Juga:
Partai Garuda: Ketika Jokowi Menyatakan Netral dalam Pemilu, Tetap Saja Beliau Dicaci Maki
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang didirikan berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Legalitas dan gelar bagi alumni pesantren menjadi salah satu topik utama dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Kamis 2 November 2023.
Baca Juga:
Diributkan 3 Capres, Majelis Masyayikh Sebut Dana Abadi Pesantren Sudah Terwujud
Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa ijazah pesantren tidak dapat ditolak dengan alasan yuridis kecuali jika yang bersangkutan gagal dalam seleksi masuk.
Gus Ghofur menambahkan bahwa pendidikan pesantren memiliki karakteristik khusus, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang memiliki status pendidikan nonformal. Namun, negara telah memberikan pengakuan yang setara dengan pendidikan formal.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak lagi menghadapi penolakan saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau saat mencari pekerjaan.
“Untuk menghapus kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya,” kata pengasuh Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.
Tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan titel “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi.
Gelar sarjana agama ini terkait dengan disiplin ilmu yang dikembangkan di Ma’had Aly, yang harus berada dalam satu bidang keilmuan agama. Pemerintah juga menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu program studi, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau bidang lainnya.
Gelar S.Ag ini dapat diberikan kepada alumni pesantren setelah menyelesaikan jenjang Ma’had Aly yang setara dengan S1. Ma’had Aly memiliki materi yang hampir sama dengan UIN atau IAIN, yaitu studi tentang ilmu-ilmu keagamaan, tetapi dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda.
Namun, Ma’had Aly tidak akan berubah menjadi STAIN, IAIN, atau UIN. Ma’had Aly akan terus berkembang sebagai perguruan tinggi khusus pesantren dengan spesifikasi keilmuan masing-masing.
Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim menambahkan bahwa di masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak saat mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil). “Jika hal tersebut masih terjadi saat ini, itu merupakan pelanggaran hukum,” kata pengajar di UIN Alauddin Makassar ini.
Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menegaskan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjaga kualitas pendidikannya. Oleh karena itu, pesantren bersama Majelis Masyayikh akan segera menetapkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumni.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren diharapkan tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.