Tulisan ini telah dimuat pada Jumat, 3 November 2023 pukul 00:20 WIB.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menjelaskan terkait bukti yang mengindikasikan adanya dokumen perbaikan permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya.
Jimly, yang merupakan mantan Ketua MK, menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi. “Awalnya, memang tidak ada tanda tangan, tapi kemudian ada sidang klarifikasi, yaitu sidang pendahuluan. Dokumen tersebut telah diperbaiki,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 2 November 2023.
Jimly menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan dokumen awal yang sebenarnya belum ditandatangani. Menurutnya, kesalahan tersebut terjadi dalam hal administrasi. “Banyak dokumen yang beredar di media sosial adalah dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah dari segi administrasi. Namun, kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus terkait hal itu, yang termasuk dalam sidang klarifikasi dalam sidang pendahuluan MKMK, dan hal tersebut telah diperbaiki,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan pelapor pada hari Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga turut hadir.
Namun, fakta baru mengenai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki konflik kepentingan terungkap dalam persidangan kali ini. Dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut didapatkan oleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.
“Kami mendapatkan catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangannya pada Kamis, 2 November 2023. Julius berharap agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. Menurutnya, MK sebagai contoh yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk dalam hal administrasi.
“MK adalah contoh yang disiplin dalam pemeriksaan persidangan yang tertib, termasuk dalam hal administrasi,” kata Julius. “Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan dianggap tidak pernah ada atau bahkan permohonan tersebut dinyatakan batal,” lanjutnya.
Artikel ini berlanjut pada halaman selanjutnya dengan memaparkan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh langsung oleh PBHI melalui situs resmi MK dan diperlihatkan dalam persidangan.
Sumber: viva.co.id