Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada Kamis, 2 November 2023. Ketiga hakim yang akan diperiksa adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut akan diperiksa secara khusus. Jimly menjelaskan bahwa Wahid akan diperiksa secara khusus karena dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan adanya keadilan.
Pembentukan MKMK ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Enam gugatan ditolak, namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan MK ini memiliki empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat menganggap bahwa putusan MK memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres melalui putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1516468-jimat-menangkan-pilpres-2024-step-by-step-every-day