Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G. Kabar ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Achsanul Qosasi akhirnya datang ke Kejaksaan Agung pada hari ini lebih cepat satu jam dari waktu yang ditentukan. Berikut beberapa fakta terkait Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G:
1. Kejagung Mengirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirim surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G. Surat tersebut dikirim oleh tim penyidik melalui Jaksa Agung. Saat ini, Kejagung masih menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi.
2. Achsanul Qosasi Memenuhi Panggilan Kejagung
Setelah surat permohonan dikirim ke Presiden Jokowi, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Achsanul Qosasi datang lebih cepat dari waktu yang ditentukan oleh Kejagung.
3. Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi sebagai saksi, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, disimpulkan bahwa sudah ada cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
4. Langsung Melakukan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi. Ia diduga melanggar pasal 12 B 12 E atau pasal 5 ayat 1 JO pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Kronologi Kasus
Achsanul Qosasi diperiksa setelah terlibat dalam dugaan kasus korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dan pencucian uang. Hal ini diungkapkan oleh Kuntadi.
Sumber: VIVA.co.id – https://www.viva.co.id/berita/nasional/1500862-anggota-bpk-achsanul-qosasi-jadi-tersangka-bts-4g