Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan langsung menahannya. Uang tersebut diduga diterima Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan Hermawan sendiri telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diduga diberikan lewat perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama, dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Achsanul sebagai saksi dan setelah pemeriksaan intensif serta ditemukannya alat bukti, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan nama Achsanul ini muncul saat kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan kasus BTS 4G. Galumbang menyebut inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi. Adanya pengungkapan tersebut memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan Achsanul dalam kasus korupsi BTS 4G.