Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G setelah diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan hal tersebut.
“Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Kejagung langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Kuntadi lagi.
Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Achsanul hadir lebih cepat dari waktu pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 08.00 WIB.
“Sudah (hadir) sudah. Dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Untuk diketahui, pengungkapan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.
“Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK.
Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.
“Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan,” tambahnya.
Pengungkapan ini membuka berbagai tanda tanya dan spekulasi publik. Apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau apakah ia memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G. Saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai peran Achsanul dalam kasus tersebut.