Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Ketat Keputusan MK yang Mengizinkan Gibran menjadi Cawapres

by -270 Views

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik konflik kepentingan yang terjadi dengan Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka sekaligus Hakim Konstitusi yang mengabulkan perkara Nomor 90. Mereka menilai konflik tersebut melanggar kode etik dan perilaku hakim, serta merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara terang-terangan.

Ketua YLBHI, M Isnur, menyatakan bahwa konflik kepentingan tersebut merupakan bentuk nyata dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Tindakan ini menciderai semangat reformasi yang menolak nepotisme sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Isnur juga mengungkapkan bahwa tindakan nepotisme antara penguasa dan MK merupakan bentuk perusakan terhadap demokrasi dan hukum di Indonesia. Menurutnya, sulit untuk mencapai pemilu yang demokratis setelah putusan MK ini. Hal ini dikarenakan penguasa telah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka mempertahankan dinasti politiknya.

Isnur menambahkan bahwa intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain juga sangat mungkin terjadi, mengingat hal tersebut telah terjadi pada MK. Proses pemilu sudah cacat secara politik setelah putusan MK ini.

Dalam konteks yang sebenarnya, menjelang berakhirnya masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo, ia memperlihatkan dirinya sebagai perusak demokrasi dengan upaya membangun “politik dinasti” melalui pencawapresan anaknya, Gibran, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam pemilu 2024.

Isnur menjelaskan bahwa demi menyelamatkan demokrasi dari kemunduran, diperlukan gerakan pro-demokrasi. Politik elektoral harus menjadi momentum dan media untuk mengoreksi kebijakan dan langkah politik Presiden Joko Widodo yang memundurkan capaian politik Reformasi 1998.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1527157-koalisi-masyarakat-sipil-nilai-putusan-mk-adalah-bentuk-kolusi-korupsi-dan-nepotisme