Sanksi Pidana Diberlakukan Terhadap TNI yang Terlibat dalam Politik Praktis

by -269 Views

Selasa, 7 November 2023 – 16:27 WIB

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan anggota TNI aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis terutama menjelang Pemilu 2024. Hal itu ditekankan Agus saat disinggung mengenai netralitas anggota TNI. Agus mengatakan netralitas anggota TNI telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39.

Ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dengan tegas mengatur bahwa anggota TNI harus pensiun lebih dulu jika ingin terlibat dalam politik praktis. “Apabila kita ingin berpolitik praktis, kita harus pensiun dulu. Jadi tidak TNI aktif ya,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Agus menyebut anggota TNI aktif akan mendapatkan tindakan disiplin bahkan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis. “Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya saja,” jelasnya.

Tak hanya itu, Agus juga menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan Pemilu 2024. Setiap kodam juga telah merencanakan kontinjensi untuk mendata daerah-daerah yang rawan konflik saat Pemilu 2024. “Kami sudah memetakan kerawanan yang kemungkinan terjadi pada saat kami melaksanakan pemilu,” kata Agus. “Saya rasa setiap Kodam sudah membuat rencana kontinjensi, sehingga kami bisa mengklasifikasikan daerah mana yang rawan, daerah mana yang aman,” pungkasnya.