Sanksi Tertulis bagi Hakim Arief Hidayat karena Melakukan Penghinaan terhadap Martabat MK

by -208 Views

Selasa, 7 November 2023 – 18:22 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK, Arief Hidayat melanggar kode etik hakim dengan merendahkan MK di ruang publik. Adapun ucapan merendahkan Hakim Arief Hidayat tersebut diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.

MKMK menyatakan bahwa “Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Selain itu, Hakim Arief Hidayat juga dijatuhi sanksi lisan secara kolektif bersama hakim konstitusi lainnya karena terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sebagai informasi, pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut dari 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK telah selesai memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

MK sebelumnya telah memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak, namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim MK dan dua alasan berbeda (occuring opinion) dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat juga menilai bahwa Anwar Usman memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan mengenai batas usia capres-cawapres.

[Halaman Selanjutnya](https://www.viva.co.id)