Eks Dirut BAKTI Kominfo Dihukum 18 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

by -136 Views

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Rabu 8 November 2023.

Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada Anang Achmad Latif, dan ia juga diwajibkan membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Denda uang pengganti tersebut diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 Miliar.

Kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. Johnny Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.