Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis, 9 November 2023.
“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” kata Kasubdit 3 TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y Dedeo kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Dedeo menyebut bahwa selain Panji, ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa hari ini terkait kasus tersebut. Namun, dirinya tidak merinci identitas para saksi itu. Para saksi akan diperiksa di Indramayu, Jawa Barat dan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu.
Kasus dugaan penistaan agama yang membelit Panji Gumilang baru saja masuk ke persidangan. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.