Mukti Ali dan Galumbang Dihukum 6 Tahun Penjara

by -126 Views

Kamis, 9 November 2023 – 21:46 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah memberikan hukuman 6 tahun penjara kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hal itu diumumkan oleh majelis hakim saat membacakan putusan pada Kamis, 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan secara resmi bersalah dan meyakinkan dalam hukum bersalah atas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali sebesar 6 tahun penjara,” ujar hakim di ruang sidang. Selain itu, Mukti Ali juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. “Dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa Mukti Ali telah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, sama dengan Irwan Hermawan, karena perbuatannya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali. Sebab, jaksa menuntutnya membayar denda Rp500 juta.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak, juga dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Majelis hakim juga membebaskannya dari dakwaan kedua dalam kasus korupsi BTS Kominfo tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. “Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap hakim.

Perbuatan terdakwa juga turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.