Dukung Fatwa MUI dengan Positif, Berhenti Beli Produk Pro Israel, Ajak Bobby Nasution: Gunakan Produk Lokal

by -179 Views

Selasa, 14 November 2023 – 04:30 WIB

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Artinya, haram untuk membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun tidak langsung.

Menyikapi fatwa MUI, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut positif langkah memboikot produk-produk Israel. Dengan demikian, produk lokal atau UMKM di Kota Medan akan menjadi unggulan di wilayahnya sendiri.

“Walau kami tidak mengajak untuk memboikot produk-produk dari zionis Israel secara langsung maupun tidak langsung. Tapi, sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri,” ujar Bobby kepada wartawan di Kota Medan, Senin, 13 November 2023.

Meskipun pemerintah tidak secara langsung mengajak untuk memboikot produk Israel, namun, suami Kahiyang Ayu itu mengungkapkan bahwa sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri.

“Dari pemerintah, kami tidak menyerukan hal seperti itu (untuk memboikot produk Israel). Kami mengambil posisi positifnya, mari gunakan produk lokal,” katanya.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.