Medan – Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumut. Azlansyah pun, terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan, yang baru dijabatnya sekitar tiga bulan.
Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Dari proses pemberhentian hingga pergantian (PAW), mekanisme sampai memiliki keputusan tetap. Dari keputusan itu, dibuat statusnya berhenti,” ucap Saut saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 17 November 2023.
Untuk sementara, Azlansyah dinonaktifkan dari jabatannya sementara dalam proses hukum di Polda Sumut. Sehingga dia dapat fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut. “Mekanisme OSDM tadi tanya, untuk sementara dinonaktifkan sampai ada keputusan dari Pengadilan,” ucap Saut juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut itu.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Azlansyah resmi ditahan di Markas Polda Sumut. Saut memastikan tidak akan mengganggu jalannya tahapan pengawasan dilakukan Bawaslu Medan. Karena pengawasan bisa dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam hingga PKD. “Dipastikan tidak terganggu, karena ada 4 komisioner ada menjalani tugasnya. Kami pastikan tidak terganggu,” kata Saut.
Saut mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu Sumut langsung berkordinasi dengan Polda Sumut sembari melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan 4 anggota Bawaslu Medan lainnya setelah menerima laporan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melakukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan. “Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Tim Saber Pungli Sumut, menangkap dalam OTT terhadap Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023.