Setelah Dinonaktifkan Jokowi, Kewenangan Firli Bahuri di KPK Dicabut

by -136 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 08:30 WIB

Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri masih boleh saja berkunjung ke Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, Firli Bahuri saat ini sudah diberhentikan secara sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menuturkan Firli Bahuri masih boleh berkunjung ke kantor KPK. Kendati demikian, Firli Bahuri saat ini sudah tak boleh mengambil keputusan apapun soal kelembagaan. “Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023.

Tanak pun menuturkan kalau akses Firli Bahuri pun sudah otomatis terputus usai Jokowi menandatangani surat pemberhentian sementara Firli. “Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ucap Tanak.

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara Jokowi karena telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Kini, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 24 November 2023. Menurut dia, Jokowi baru saja selesai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.