Selasa, 28 November 2023 – 17:04 WIB
Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengembalian uang yang dilakukan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo bisa meringankan hukumannya.
“Baca Juga :
Kominfo Gandeng Polri dan Bawaslu ‘Pelototi’ Ruang Digital Cegah Hoax di Pemilu 2024
Ini nanti bagian dari hal yang dapat meringankan tersangka AQ ke depannya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Dia menyebut, dengan adanya pengembalian uang itu maka otomatis Achsanul mengakui perbuatannya. Lantas, penyidik menilai pengembalian uang itu sebagai wujud tersangka kooperatif. “Itu yang kita harapkan dalam penegakan hukum, yakni memulihkan kerugian keuangan sebanyak-banyaknya,” kata dia.
“Baca Juga :
Ditagih Sri Mulyani soal Pembangunan BTS, Budi Arie: Selesai Tahun Ini
Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan pengembalian uang ini memperkuat bukti adanya bagi-bagi uang dalam proyek itu. Kata dia, penyidik belum menyelidiki sampai sejauh itu. “Kami belum membahas sampai saat itu, fokus pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi, biar secepatnya kami bisa sidangkan,” katanya.
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
“Baca Juga :
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL dan Muhammad Hatta, Tapi Terima 3 Saksi Lain
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali menerima pengembalian uang senilai 619.000 dolar AS dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo. Sebelumnya, Achsanul Qosasi telah menyerahkan uang 2.021.000 dolar AS yang diduga diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan.
“Penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 November 2023.
Kejaskaan Agung menerima pengembalian uang senilai USD2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang jutaan dolar Amerika tersebut adalah bentuk dari pengkondisian atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk penggunaan anggaran proyek itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, uang tersebut diberi Irwan Hermawan lewat Windi Purnama. Dari Windi Purnama uang jutaaan dolar diberi pada Sadikin guna diteruskan ke Achsanul.
“Kami berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahaan sejumlah uang senilai USD2,21 juta dari AQ dan SDK yang kami terima dari pengacara yang bersangkutan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.
Halaman Selanjutnya
“Penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 November 2023.