Menteri Hadi Mengusulkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Meminimalisir Praktik Mafia Tanah

by -175 Views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik bertujuan untuk meminimalisir terjadinya praktik mafia tanah di Indonesia. Menurutnya, penggunaan sertifikat tanah elektronik akan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Bahwa melalui penerapan sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” kata Hadi di Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.

Selain itu, Hadi menyebut sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem blok data, yang siap diintegrasikan dengan sistem chain dan sistem blok data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi.

“Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah versi elektronik, kedepannya melalui implementasi sistem blok chain, diharapkan keamanan autentisitas dan validitas data sertifikat akan ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data,” jelas mantan Panglima TNI ini.

Kemudian, Hadi menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan menggunakan secure dokument, dan disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertahanan dapat terjamin. Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper.

“Sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja, secara real-time melalui aplikasi sentuh tanah. Dalam aplikasi sentuh tanahku terdapat fitur notifikasi, jika terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik,” ujarnya.

Ia menyebut hampir seluruh negara baik di Eropa, Australia, Amerika, dan Asia telah menggunakan sertifikat tanah elektronik. Dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya.

“Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum, dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten kota lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.