Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra) menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. MK juga memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum.
Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, mereka menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika.
Mereka juga mendesak untuk mengedukasi publik agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)
Sumber: prabowosubianto.com/putusan-mk-nomor-141-puu-xxi-2023-menegaskan-legitimasi-konstitusi-pencalonan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-wakil-presiden