Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Irjen Polisi Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023.
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 182/TPA tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 29 November 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Presiden juga mengangkat Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatna Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komjen Petrus Golose telah memasuki masa purnatugas pada Sabtu, 1 Desember 2023, dan Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Petrus Golose sebagai Kepala BNN. Kemudian, Korps Bhayangkara menunjuk Inspektur Jenderal Polisi Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menggantikan Komjen Petrus R. Golose yang pensiun dari jabatannya.
Halaman Selanjutnya
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menetapkan mengangkat Doktor Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” ujarnya membacakan surat Keputusan Presiden.