Jaksa KPK Menuntut Rafael Alun Untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp 18,9 Miliar

by -398 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 20:18 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman penjara selama 14 tahun karena terlibat dalam tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023.

Jaksa juga menjelaskan bahwa Rafael Alun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar. Jika dalam satu bulan dia tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Rafael dianggap bersalah dalam gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.