Sidang Tuntutan Hari Ini: Rafael Menghadapi Kasus Gratifikasi dan TPPU

by -124 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 09:35 WIB

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Agenda untuk tuntutan,” bunyi keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.

Uang gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Sang istri, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002 dengan jumlah mencapai Rp27.805.869.634. Namun, yang diterima oleh Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek hanya sekitar Rp16.644.806.137.

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total keseluruhan pencucian uang senilai Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.