Selasa, 12 Desember 2023 – 00:30 WIB
Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). SE tersebut bernomor 003/ 9173 – Dinkes yang dikeluarkan pada Jumat, 8 Desember 2023.
Dalam SE dijelaskan mengenai implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok. Dijelaskan dalam surat bahwa sehubungan Kota Depok sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
Implementasi UHC bagi masyarakat yang sedang sakit, diirawat di rumah sakit Kota Depok, pasien menunjukkan KTP dan KK, pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Bagi pasien dengan layanan rawat jalan ke rumah sakit, maka pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
“Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Warga yang melakukan rawat jalan di puskesmas, pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan. Jika membutuhkan perawata atau pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
“Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” tukasnya.
Warga yang dirawat di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien menunjukkan KTP dan KK, pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Kemudian juga dijelaskan mengenai persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien harus menunjukkan KTP dan KK, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan. Sementara, masyarakat yang tidak sakit, bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan
KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI, setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
“Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.
Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK, puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial, nanti Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” tambahnya.
Sedangkan bagi yang belum terdaftar sebagai peserta, masyarakat bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK, selanjutnya Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
“Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, selanjutnya Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD,” katanya.
Dikatakan, Pemerintah Kota Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD, jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.
“Jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri,” katanya.