Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, meminta agar dirinya tidak dihakimi setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli juga meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya, karena Indonesia merupakan negara hukum. Firli ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.
Di sisi lain, Firli mengaku kaget usai praperadilannya ditolak. Menurutnya, bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati menyebutkan tidak diterima. Maka itu, ia tidak terima terhadap pemberitaan media yang beredar.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).