Sabtu, 23 Desember 2023 – 08:30 WIB
Jakarta – Polisi telah menyatakan bahwa mereka akan memproses laporan dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Nanti kita lihat kita teliti,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Ia menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, Karyoto tidak merinci kapan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ini akan dilakukan.
“Kita kalau ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan apa yang dibocorkan itu. Apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama ngga dengan yang di pengadilan ya kita teliti dulu lah,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dokumen tersebut terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub dan digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan Tim Pengacara Firli Bahuri.
Adapun terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, yaitu Ian Iskandar, dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
“Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.