Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I A Tangerang, diduga mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal selama 1 bulan. Selain Juliari, lima narapidana lain yang juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi juga mendapat pengurangan hukuman.
Juliari saat ini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek bantuan sosial COVID-19.
Kepala Lapas Tangerang, Fikri Jaya Soebing, mengumumkan bahwa selain Juliari, terdapat enam narapidana lain yang juga mendapatkan hak remisi. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dengan remisi 15 hari, serta Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo, dan Benny Andreas Situmorang dengan remisi masing-masing selama 1 bulan.
Fikri juga menjelaskan bahwa dari 69 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, empat di antaranya tidak memenuhi syarat. Remisi tersebut didasarkan pada jenis kejahatan yang diusulkan, dengan sebanyak 61 orang menerima remisi berdasarkan PP 99 dan 8 orang menerima remisi pidana umum.
Lebih lanjut, besaran remisi yang diberikan adalah 15 hari untuk 3 orang, 1 bulan untuk 42 orang, 1 bulan 15 hari untuk 10 orang, dan 2 bulan untuk 14 orang.
Artikel terkait:
– Belasan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Orang Langsung Bebas
– KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami
– Lapas Curup Bengkulu Gelar Demo Bahan Bakar Oli Bekas di Ditjenpas
– 3.114 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Natal 2023