Rabu, 27 Desember 2023 – 16:25 WIB
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah meminjam rumah sewa dari pengusaha Tirta Juwana Darmaji atau Alex Tirta di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Firli bahkan meminta agar internet dipasang di rumah sewa yang ia pinjam.
“(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Indriyanto menjelaskan bahwa Firli meminjam rumah yang masih disewakan oleh Alex Tirta beberapa kali. Bahkan, rumah tersebut pernah disinggahi oleh keluarga Firli.
Alex menyebut bahwa pinjaman tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh Firli. Dia menjelaskan bahwa status Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh. Maka dari itu, Firli tidak sepatutnya menerima apapun dari pihak lain.
“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” ujar Indriyanto.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya dalam putusan sidang etik menyatakan bahwa Firli dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat tersebut diberikan karena Firli diduga melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.
“(Hal meringankan) tidak ada,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan bahwa Firli dinilai melanggar etik karena melakukan pertemuan dengan SYL. Namun, pertemuan tersebut tidak dilaporkan oleh Firli kepada pimpinan KPK lainnya.
“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo,” kata Tumpak.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.