Kejari Jakarta Timur Menyangkal Penangkapan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji, Tetapi Ada Faktor Kelebihan Wewenang

by -181 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 00:38 WIB

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah telah menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji.

“Baca Juga:

Gunakan Akronim Amin, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Enggak ada penangkapan,” ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh, termasuk soal kasus yang menimpa Indra.

“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikabarkan diamankan. Namun, belum diketahui apakah polisi atau jaksa yang menangkapnya.

Terkait hal ini, Azis Yanuar selaku tim hukum dari Indra membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya tengah melakukan advokasi. Adapun yang bersangkutan kini diduga berada di Markas Polres Metro Jakarta Timur.

“Iya, kita lagi coba telusuri dan coba kita akan asistensi dan advokasi nanti. Dititipkan dari jaksa. Dititip di Timur (Polres Metro Jakarta Timur),” kata dia, Rabu 27 Desember 2023.

Azis mengaku belum bisa banyak bicara terkait hal ini. Pasalnya, dia juga baru mendapatkan informasi tersebut.

“Saya baru dapat informasi, baru beberapa menit yang lalu. Kami lagi follow up sama keluarganya,” ujarnya.