Rabu, 27 Desember 2023 – 09:02 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
“Ya hadirlah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir,” ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.
Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. “Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” ucap Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan.
Kata Ade, pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Terkait hasil praperadilan, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.
Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah. “Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.