Kombes Rishian Krisna Dipecat dari Jabatan Kapolresta Kupang karena Diduga Penyalahgunaan Jabatan

by -307 Views

Sabtu, 30 Desember 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatannya. Kombes Rishian kemudian dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Pencopotan Kombes Rishian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2685/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pencopotan Kombes Rishian. Kombes Rishian dimutasi setelah sempat diperiksa oleh Paminal Propam Polri.

“Yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri,” ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Ramadhan menyebut Kombes Rishian diduga melakukan pelanggaran berupa penyelewengan jabatan. Pihaknya pun masih mendalami dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Dugaannya, pelanggaran terhadap penyelewengan jabatan. Beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya»