KPK Memperpanjang Penahanan Eddy Hiariej, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham

by -133 Views

Selasa, 2 Januari 2024 – 12:53 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Saat ini, masa penahanan Helmut Hermawan diperpanjang menjadi 40 hari ke depan.

“Tim Penyelidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan untuk Helmut dilakukan karena masih ada bukti yang akan disita sehingga kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bisa diusut secara tuntas.

Sebelumnya, KPK telah menahan Eddy Hiariej yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut akan ditahan KPK selama dua puluh hari ke depan.

Pantauan VIVA, Helmut Hermawan tampak turun dari ruang penyidik sembari menggunakan kursi roda. Helmut tampak mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.

Helmut pun terlihat hanya menunduk ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej berawal saat Helmut menemuinya pada April 2022. Helmut diduga tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali melalui rekening asisten Eddy.

Pada periode April-Mei 2022, Helmut diduga mengirimkan nominal uang ke rekening asisten Eddy. Selanjutnya pada bulan berikutnya, dia mengirimkan kembali uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.