Polisi Akan Memanggil Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

by -117 Views

Rabu, 3 Januari 2024 – 19:32 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan surat pemanggilan untuk memeriksa ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril dipanggil sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

“Pihak penyidik akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka Firli Bahuri sebagai saksi a de charge oleh tersangka,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2023.

Meski demikian, Ade belum mau mengungkapkan waktu pengiriman surat panggilan untuk Yusril. Termasuk jadwal pemeriksaan Yusril sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.

“Kita akan update,” jelasnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya siap menjadi saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menyebut hal itu dilakukan karena sesuai dengan kemampuannya sebagai seorang ahli. Yusril juga memastikan bahwa keterangan yang akan diberikannya itu bukan menggantikan sosok wakil ketua KPK Alexander Marwata.

“Saya tidak dalam posisi menggantikan Pak Alex. Saya dimintai menjadi saksi a de charge dalam kapasitas dan kemampuan pribadi saya sendiri, tidak ada hubungannya dengan Pak Alex,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2023.

Dia memang memastikan kalau dirinya siap secara pribadi untuk menjadi salah satu saksi Firli Bahuri di Bareskrim Polri.

Yusril juga turut menjelaskan alasan dirinya mau menjadi seorang ahli yang dilibatkan salam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak pernah memandang terdakwa ataupun tersangka itu salah satu pihak yang salah.

Tetapi dia menjelaskan menjadi seorang ahli itu selalu menempatkan semua posisi di letak yang sama tanpa pengecualian.

“Jadi ahli itu bagian dari kegiatan akademik. Seorang ahli bisa dihadirkan atas permintaan hakim, pemohon atau termohon untuk memperjelas suatu persoalan yg sedang diadili, dari sudut pandang akademik,” kata Yusril.

“Sering saya dimintai menerangkan sesuatu di pengadilan, baik PN, PTUN, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Konstitusi. Kalau saya ada kesempatan, saya jarang menolak memberikan keterangan ahli. Kesediaan saya tsb didasari oleh pandangan bahwa sebuah proses peradilan haruslah berjalan secara adil, fair dan berimbang,” lanjutnya.