Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo hari ini. Pengadilan itu menggelar sidang pembacaan vonis pagi ini.
“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari 2024) untuk pembacaan putusan ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa usai menggelar sidang duplik Selasa 2 Januari 2024 kemarin.
Rafael Alun telah dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya dia terlibat dalam kasus korupsi karena memamerkan kekayaannya atau flexing anaknya Mario Dandy yang menuai perhatian publik. Rafael kemudian menjelaskan asal muasal harta kekayaannya melalui LHKPN yang telah dia laporkan.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dituntut jaksa selama 14 tahun penjara. Dia dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar. Jika dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
Selain itu, Rafael juga disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1567725-terlilit-kasus-korupsi-rafael-alun-trisambodo-akan-dibacakan-putusan-hari-ini