Faktor Meringankan dan Memberatkan Dalam Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Rafael Alun

by -146 Views

Jakarta – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pertimbangan hakim, terdapat beberapa hal yang meringankan Rafael Alun.

Ketua hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rafael Alun telah bekerja selama 30 tahun sebagai pegawai negeri. “Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun,” ujar Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.

Dia juga dinilai tidak memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya. Tetapi, Rafael punya satu hal yang memberatkan yang membuatnya mendapatkan vonis 14 tahun penjara. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.