Senin, 8 Januari 2024 – 14:02 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur soal vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Baca Juga :
Haris Azhar dan Fatia Bentangkan ‘Kain Merah’ Usai Divonis Bebas: Kita Menang
Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Luhut melalui keterangan tertulis yang disampaikan Jubir, Senin, 8 Januari 2024.
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” sambungnya.
Baca Juga :
Kasus ‘Lord Luhut’, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas
Di sisi lain, Luhut menyayangkan soal beberapa bukti dan fakta tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam sidang untuk pengambilan keputusan. Menurutnya, setiap fakta persidangan perlu dipertimbangkan dengan matang oleh hakim.
“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” kata dia.
Maka itu, Luhut akan mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Majelis hakim mengatakan tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan begitu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” kata hakim.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua yaitu penyebaran berita bohong karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” sambungnya.
Halaman Selanjutnya