Ini Dia Rinciannya: Perhitungan Gratifikasi Sebesar Rp 10 Miliar yang Diterima Rafael Alun

by -174 Views

Selasa, 9 Januari 2024 – 08:14 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Rafael Alun juga ternyata divonis menerima gratifikasi sebanyak Rp 10 miliar.

Usut punya usut, aliran gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun dari PT ARME. Mulanya, ketua hakim Suparman Nyompa menjelaskan tuntutan jaksa soal uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Tetapi, hakim memutuskan kalau Rafael Alun hanya terbukti menerima Rp 10 M saja lewat PT ARME.

“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519,” ujar hakim ketua di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

“Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, Terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum,” imbuhnya.

Hakim ketua menyatakan bahwa Rafael Alun tak terbukti menerima gratifikasi dari perusahaan lain selain PT ARME. Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.

“Jual beli tersebut adalah inti atau core business PT Cubes Consulting, jual beli software sama sekali tidak ada hubungan atau korelasi dengan kedudukan Terdakwa sebagai aparat pajak sehingga dengan adanya uang masuk dan keluar dalam rekening PT Cubes Consulting tidak dapat diambil sebagai bukti petunjuk bahwa uang dari rekening PT Cubes Consulting adalah gratifikasi terhadap Terdakwa,” kata dia.

Rafael juga dinyatakan oleh hakim tak melakukan gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Rafael memang terbukti melakukan transaksi jual beli rumah di kawasan Jakarta Barat.

Kendati demikian, hakim ketua mengatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo.

“Mengenai PT Cahaya Kalbar, menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk blok G1 kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” kata hakim.

“Bahkan, divonis menerima gratifikasi sebanyak Rp 10 miliar.”