Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan oleh KPK, Ini Penjelasannya

by -133 Views

Rabu, 10 Januari 2024 – 10:13 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, bersama 2 orang lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dalam waktu yang secepat mungkin akan memanggil Eddy Hiariej dan 2 tersangka lainnya dalam kasus suap. “Segera jadwalkan juga untuk melengkapi berkas perkara terlebih dahulu, pasti berikutnya nanti juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka pasti kami lakukan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 10 Januari 2024.

Tetapi, Ali menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini tengah fokus menuntaskan kasus korupsi untuk pemberi suap kepada Eddy Hiariej. Adapun pemberi suap kepada Eddy yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut akan ditahan KPK selama dua puluh hari ke depan.

Pantauan VIVA, Helmut Hermawan tampak turun dari ruang penyidik sembari menggunakan kursi roda. Helmut tampak mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Helmut pun terlihat hanya menunduk ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. “Ditahan 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.

Helmut Hermawan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai Kamis 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. “(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut,” kata Alexander.

Adapun para tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi itu yakni Wamenkumham Eddy Hiariej selaku pihak penerima gratifikasi. Lalu, asisten pribadi Eddy Hiariej Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej tersebut berawal saat Helmut menemuinya pada April 2022. Saat itu, Helmut diduga tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Helmut akhirnya mengirimkan uang beberapa kali melalui rekening asisten Eddy. Pada periode April-Mei 2022, Helmut diduga mengirimkan nominal uang ke rekening asisten Eddy. Selanjutnya pada bulan berikutnya, dia mengirimkan kembali uang senilai Rp3 miliar kepada Yogi. Hal ini dilakukan untuk pemberian jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.