Kronologi Penangkapan Bupati Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Miliaran oleh KPK

by -576 Views

Sabtu, 13 Januari 2024 – 00:14 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut), Erik Adrata Ritongan bersama tiga tersangka lainnya dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. KPK pun menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Erik Adrata Ritonga diduga telah menerima suap dari sebuah kontraktor sebanyak Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.

Ghufron menjelaskan bahwa pemerintah Labuhanbatu telah menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,4 triliun. Tetapi anggaran tersebut diintervensi.

“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” lanjutnya.

Selain itu, ada proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Untuk di Dinas PUPR, proyek tersebut adalah lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut Erik Adrata bersama dengan Rudi Syahputra langsung menunjuk pihak yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut. Walhasil, keduanya akan menerima fee dari pihak yang akan dimenangkan itu.

Kini keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024.

Adapun tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.