Irwan Hermawan, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Dihukum 6 Tahun Penjara oleh PT DKI Sunat

by -124 Views

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman untuk mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hukuman Irwan dikurangi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua Sugeng Riyono menyatakan bahwa Irwan Hermawan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Irwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Bila Irwan tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila Irwan tidak memiliki harta benda cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. PT DKI Jakarta juga menetapkan Irwan sebagai justice collaborator. Irwan sebelumnya telah diajukan sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi tersebut namun hakim menolak permohonannya.