Pangandaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran telah menemukan calon legislator (Caleg) yang diduga melakukan pelanggaran selama kampanye 2024.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran itu ditemukan pada Caleg DPRD Pangandaran dan DPR RI. “Kedua caleg tersebut diduga melanggar salah satu pelanggaran selama masa kampanye,” kata Iwan, Jumat (19/1/2024).
Iwan menyebutkan bahwa kedua caleg tersebut untuk DPRD Kabupaten dan DPR RI, namun partainya tidak bisa disebutkan. “Kami belum bisa menyebutkan nama partainya,” ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran pertama terkait bantuan sembako yang diduga digunakan sebagai alat kampanye. “Namun, bukti-bukti tersebut belum dapat dibuktikan secara utuh sehingga belum memenuhi unsur, tetapi tetap ada dugaan pelanggaran administrasi yang akan dikenai sanksi berupa teguran,” katanya.
Selanjutnya, pelanggaran kedua terkait dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye. “Dia terindikasi menjanjikan program bantuan pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP),” ucapnya.
Iwan menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan konfirmasi ulang terkait dugaan tersebut. “Masih akan dikonfirmasi apakah benar menjanjikan program atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Iwan menjelaskan bahwa pelanggaran kedua saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh para saksi. “Keputusannya, InsyaAllah minggu depan, apakah terbukti unsur pelanggarannya atau tidak,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kedua Caleg yang diduga melanggar selama kampanye tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. “Satu di antaranya sudah ada putusan bahwa tidak terpenuhi unsur bukti-buktinya. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses di Gakkumdu,” kata Iwan.